Struktur Organisasi Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi kab. Pinrang Mengacu pada Perda No. 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah kabupaten Pinrang. Adapun Susunan Organisasinya adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekertaris yang terdiri dari Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum .
c. Bidang Perhubungan Darat yang terdiri dari Seksi Lalu Lintas, Seksi Angkutan, Seksi Keselamatan Teknik sarana prasarana.
d. Bidang Perhubungan Laut terdiri dari Seksi Angkutan Laut, Seksi Kepelabuhanan dan Seksi Keselamatan Pelayaran.
e. Bidang Pelayanan yang terdiri dari Seksi Bina Pelayanan Masyarakat, Seksi Bina Pentarifan dan Seksi Bina Pengumpulan Data.
f. Bidang Infokom yang terdiri dari Seksi Pos dan Telekomunikasi, Seksi Infokom dan
Media dan Seksi Perizinan
Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Dinas dalam Melaksanakan Tugas fungsi sebagai mana dimaksud pada pasal 334 dan 335 serta memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan staf pelaksana Dinas Perhubungan, jasa Informatika dan Komunikasi
Sekretariat Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat , pendistribusian perlengkapan Kantor, Kepegawaian dan Keuangan dan urusan umum Untuk melaksanakan tugas Sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi
a. Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan pemeliharaan Kantor Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi ;
b. Pelaksanaan Pengolahan Admintrasi Keuangan
c. Pengumpulan Hasil penyusunan rencana, program kerja dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana
Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas menyusun rencana operasi dan pemeliharaan kantor serta pembiayaan kantor, penyusunan data dan informasi organisasi dan tata laksana Dinas, menyusun rencana pelatihan pegawai dan pengembangan SDM dilingkungan dinas, menyusun program kerja strategis dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas; Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut sub bagian perencanaan mempunyai fungsi:
a. Menyusun rencana operasi dan Pemeliharaan kantor serta pembiayaan kantor
b. Menyusun data dan informasi organisasi dan tata laksana dinas
c. Menyusun rencana pelatihan pegawai dan pengembangan SDM di Lingkungan Dinas
d. Penyusunan Program kerja strategis dan pelaporan pelaksanaan kinerja dinas;
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas, pembukuan anggaran dan verifikasi serta pengurusan perbendaharaan ; Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut bagian keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana anggaran dinas;
b. Pengelolaan administrasi keuangan dinas
c. Pembuatan laporan penggunaan keuangn dinas;
Mengevaluasi anggaran dan penggunaan keuangan dinas
a. Pemberian usulan untuk perbaikan anggaran dan pengelolaan keuangan dinas;
b. Membantu kegiatan bidang dalam admnistrasi keuangan
Sub Bagian Umum, mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat dan kearsipan serta urusan rumah tangga dan perlengkapan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bagian Umum Mempunyai Fungsi :
a. Pengelolaan kegiatan surat menyurat yang meliputi pengetikan, penggandaan, pengiriman dan pengarsipan;
b. Pengurusan tata usaha perjalanan dinas;
c. Pelaksanaan invertarisasi, pembelian,pendistribusian dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor;
d. Penyusunan rencana penempatan dan mutasi pegawai dilingkungan dinas;
e. Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan kepegawaian ;
Bidang Perhubungan Darat, mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan operasional manajemen keselamatan dan teknik sarana dan prasarana lal lintas angkutan jalan.Untuk penyelenggaraan tugas tersebut bidang perhubungan darat mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan pengendalian pengawasan operasional manajemen dan lalu litas darat.
b. Penyiapan penyusunan dan penetapan jaringan transportasi dalam kabupaten ( Lalu lintas jalan )
c. Penyiapan pemberian perizinan, pelayanan dan pengendalian kelebihan muatan dan tertib memanfaatkan jalan propinsi dalam kabupaten;
d. Penyiapan rencana dan program pembangunan, pemasangan,pemeliharaan alat pengawasan, pengendali dan alat pengaman ( rambu-rambu ) lalu lintas.
Seksi Lalu Lintas, mempunyai tugas melakukan penyiapan,penyusunan dan penetapan jaringan transpotasi jalan kabupaten.Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi lalu lintas mempunyai fungsi :
a. Melakukan pengumpulan,pengalihan dan nalisis data untuk kepentingan tertib lalu lintas;
b. Penyusunan dan penetapan jaringan transpotasi jalan kabupaten;
c. Pelaksanaan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor dan tidak bermotor jalan;
d. Penggandaan dan pemasangan rambu rambu lalu litas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulitas ( Traffic Ligh ) alat pengendali dan pengamanan pemakaian jalan serta fasilitas pendukung dijalan kabupaten, jalan nasional dan jalan provinsi;
e. Pemantauan lokasi fasilitas parkir untuk umum;
f. Pengoperasian fasilitas parkir untuk umum;
g. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalulitas di wilayah kabupaten.
Seksi Angkutan, mempunyai tugas melakukan penyiapan penetapan dan izin pelayanan dan pengendalian, kelebihan muatan, penetapan standar batas maksimum muatan dan berat kendaraan pengangkutan barang antar kabupaten.Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi angkutan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan jaringan trayek angkutan kota dan pedesaan;
b. Pemberian izin trayek angkutan kota dan pedesaa;
c. Pemberian izin usaha angkutan penumpang dan angkutan barang serta angkutan sewa / taksi dan pariwisata ;
a. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan nalisis dalam berbagai kondisi angkutan yang layak jalan;
b. Penyiapan pemberian penyelenggara jasa angkutan barang, angkutan orang dan angkutan khusus;
Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana dan Prasarana, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penetapan lokasi pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan ( rambu-rambu ) lalu litas jalan serta bimbingan keselamatan, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas jalan serta penanggulangan kecelakaan lalu lintas.Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
a. Penyiapan penetapan lokasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan ;
b. Menyiapkan bahan bimbingan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
c. Melaksanakan pemeriksaan kendaraan dijalan sesuai kewenangannya;
Bidang Perhubungan Laut, mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan, koordinasi kegiatan angkutan laut dan keselamatan, pelayaran, penyiapan penetapan, lokasi pemasangan dan pemeliharaan rambu – rambu laut dalam wilayah batas kewenangan kabupaten 1/3 ( sepertiga ) laut wilayah ( wilayah territorial ) serta pengendalian dan pengawasan pengelolaan pelabuhan.Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Perhubungan laut mempunyai fungsi :
a. Pengendalain dan pengawasan kegiatan operasional angkutan laut ;
b. Pengendalian dan pengawasan kegiatan operasional kepelabuhanan;
a. Pengendalain dan pengawasan kegiatan operasional keselamatan dan pelayaran;
Seksi angkutan laut, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendali dan pengawasan pelaksanaan kegiatan bongkar muat, ekspedisi muatan kapan laut lainnya fasilitas jasa pengurusan transportasi dan menunjang angkutan laut dan tenaga kerja bongkar muat. Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi angkutan laut berfungsi :
a. Pengendalian dan pengawasan keselamatan kapal;
b. Penertiban pos perairan daratan dan pencatatan kapal;
c. Pemberian surat tanda kebangsaan kapal ( pas kecil ) dan sertifikat kesempurnaan kapal ;
d. Pelaksanaan pengawasan pengoperasian penyelenggaraan angkutan penyebrangan ;
e. Pemeriksaan mutu pelayanan kapal yang akan dioperasikan pada lintas dalam provinsi;
f. Pengawasan barang atau barang berbahaya dengan angkutan laut dan pengawasan pemenuhan mutu pelayanan angkutan ;
Seksi Kepelabuhanan, mempunyai tugas melakukan penyiapan penetapan kebijakan tertentu dan perizinan pelabuhan serta penyiapan pengendalian dan pengawasan dan pengelolaan pelabuhan yang dibangun, serta bimbingan pelaksanaan pemanduan, pemberian pengarahan kegiatan pengembangan pemeliharaan fasilitas dan peralatan pelabuhan serta pendalaman hokum dan alur pelayaran. Untuk pelaksanaan tugas seksi kepelabuhanan mempunyai fungsi :
a. Penetapan penggunaan tanah lokasi pelabuhanan laut
b. Pengelolaan pelabuhan laut
c. Pemberian rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan umum dan pelabuhan khusus
d. Penetapan izin pengoperasian pelabuhan
e. Pelaksanaan rancang bangunan fasilitas pelabuhan dan pelayaran
f. Izin usaha pelayanan rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan
g. Izin usaha bongkar muat barang dari dalam kapal dan izin usaha / freight forwarder.
Seksi Keselamatan Pelayaran, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan keselamatan kapal pelayaran dan kelautan. Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi keselamatan kapal pelayaran dan kelautan mepunyai tugas :
a. Pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal
b. Pelaksanaan pemeriksaan instruksi kapal, pemesinan kapal dan perlengkapan kapal
c. Penerbitan sertifikat keselamatan kapal
d. Pemberian surat izin berlayar
Bidang Bina Pelayanan Perhubungan, mempunyai tugas memberikan pelayanan dibidang informasi jasa dan kebijaksanaan perhubungan kepada masyarakat termasuk kehumasan serta merumuskan sistim pentarifan jasa perhubungan Kabupaten ; Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Bina Pelayanan Perhubungan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pemberian informasi sector perhubungan
b. Perumusan kebijakan dan sistim pentarifan jasa perhubungan di Wilayah Kabupaten
c. Pengumpulan pengelolaan dan analisis data untuk kepentingan pelayanan perhubungan.
Seksi Bina Pelayanan Masyarakat, mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi jasa dan kebijaksanaan perhubungan kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Bina Pelayanan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Memberikan pelayanan informasi jasa
b. Menyiapkan bahan kebijakan Dinas Perhubungan
Seksi Bina Pentarifan, mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan penetapan tariff angkutan darat lalu lintas Kabupaten untuk penumpang kelas ekonomi, serta menyiapkan kebijakan dan sistim pentarifan jasa perhubungan di Wilayah Kabupaten Pinrang. Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi bina pentarifan mempunyai fungsi :
a. Penetapan tariff angkutan laut dan darat kelas ekonomi dalam Kabupaten
b. Penetapan tariff jasa pelabuhan
c. Pengawasan pengoprasian penyelenggaraan angkutan darat dan laut
Seksi Bina Pengumpulan Data, mempunyai tugas mengumpulkan, mengelolah data dalam memudahkan dalam pengendalian kegiatan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi bina pengumpulan data mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan data dan pengelola data
b. Pelaksanaan analisa data
c. Pengendalian pelayanan masyarakat
Bidang Informatika dan Komunikasi, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi kegiatan usaha perposan serta fasilitas izin media local yang berdasarkan alikasi media nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat dan Peraturan Perundang – Undangan Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Komunikasi dan Informatika mempunayi fungsi :
a. Fasilitas dan analisis serta pelayanan usaha jasa pos Fillateli teknologi informatika dan telekomunikasi
b. Pemantauan evaluasi pelaksanaan pelayanan jasa pos Filateli teknologi informatika dan telekomunikasi.
c. Penyiapan bahan perizinan media
Seksi Pos Dan Telekomunikasi, mempunyai tugas melaksanakan analisis data dan penyiapan bahan penyusunan program pengendalian dan pengawasan evaluasi, bimbingan dan petunjuk tehnis serta penyusunan laporan kegiatan pelayanan usaha perposan dan telekomunikasi Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi pos dan telekomunikasi mempunyai tugas :
a. Penyelenggaraan pelayanan pos dan telekomunikasi di pedesaan
b. Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pasar jasa titipan
c. Penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi
d. Fasilitas pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi serta penggunaan frekuensi Radio di Daerah.
Seksi Infokom dan Media, mempunyai tugas melakukan analisa dan penyiapan bahan penyusunan program, dan evaluasi bimbingan dan petunjuk tehnis serta pelayanan informasi termasuk media local berdasarkan peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang berlaku dan melakukan pengendalian dan pengawasan serta fasilitasi penyelenggaraan jasa teknologi informatika di Kabupaten; Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Infokom dan Media mempunyai fungsi :
a. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomonukasi yang cakupan areanya Kabupaten pelaksanaan pembangunan telekomunikasi warung seluler dan sejenisnya.
b. Penanggung jawab panggilan darurat telekomunikasi
c. Koordinasi dan fasilitas pemberdayaan komunikasi social dan pengembangan kemitraan media skala Kabupaten.
d. Pelaksanaan desiminasi informasi nasional.
e. Koordinasi dan fasilitas pengembangan kemitraan media dalam Kabupaten.
Seksi Perizinan, mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan telekomunikasi informatika dan pemberian rekomendasi perizinan penyelenggaraan jaringan tertutup local cakupan kabupaten dalam pemberian izin mendirikan bangunan ( IMB) menara telekomunikasi sebagai sarana dan prasarana telekomunikasi.Untuk melaksanakan tugas tersebut seksi perizinan mempunyai fungsi :
a. Pemberian izin dan pengawasan jasa titipan dan media local
b. Pemberian izin dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi dan informatika khusus untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum yang cakupan area Kabupaten.
c. Pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tertutup local.
d. Pemberian izin dan pengawasan terhadap intelkom kabel rumah dan gedung
e. Pemberian izn dan pengawasan kantor cabang dalam loket pelayanan operator
f. Pemberian izin dan pengawasan mendirikan bangunan menara telekomunikasi dan izin galian untuk keperluaan penyelenggaraan kabel telekomunikasi dalam wilayah kabupaten.
g. Pemberian izin dan pengawasan ardonasi gangguan instalasi penangkal petir dan instalasi genset serta kelayakan alat pengukur telekomunikasi.
h. Pemberian izin dan pengawasan lokasi pembangunan studio dan stasion pemancar radio